PETUAH

Just another Blogdetik.com weblog

Air Mata Yang Tak Terbendung

Malam itu saya kedatangan seorang ibu. Ibu itu bertutur dengan air mata yang sudah tak terbendung lagi. Dia menceritakan bahwa dirinya pernah memiliki dua anak laki-laki yang ditinggal bapaknya waktu masih bayi. Anak-anaknya tumbuh dengan kondisi memprihatinkan dan nakalnya luar biasa.

“Sampai satu hari mas” kata sang ibu dengan bercucuran air mata. “Saya membawa kedua anak itu kekuburan bapaknya dan saya katakan, Pak. Nih urus anak-anakmu. Aku sudah tidak sanggup lagi.” Kata sang ibu. Seminggu kemudian dua anaknya meninggal dunia karena sakit.

“Ya Alloh, Ya Robbi” tak terasa kata-kata itu terucap. Kisah itu terasa menyayat dihati. Seolah mengiris lubuk hati yang paling dalam, membayangkan betapa berat beban seorang ibu yang mengurus dua anak yatim sampai pada satu titik ketidaksanggupan.


“Adapun terhadap anak-anak yatim maka janganlah kamu bersikap kasar terhadapnya dan adapun orang yang meminta-minta maka janganlah engkau usir dan adapun nikmat Tuhanmu hendaklah engkau sebutkan sebagai perwujudan syukur. (Surah Adh Dhuha Ayat 9-11).

 

posted by :agussyafii

Keutamaan bulan Dzulhijjah

Assalamu’alaikum

Muhammad Rasulullah bersabda :

“Tiada hari dimana amal didalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah)”

Para sahabat bertanya : “Wahai rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?”.  “Tidak Juga Jihad fisabilillah”, kata beliau

“Kecuali seorang yang berangkat dengan membawa jiwa dan hartanya, lalu kembali tanpa membawa sedikitpun dari keduanya”

HR Bukhari.

Puasa Arafah

Muhammad Rasulullah bersabda :

“Puasa pada hari arafah itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yakni satu tahun yang lalu dan

 satu tahun yang akan datang. Adapun puasa pada hari Asyura dapat menghapuskan dosa selama satu tahun yg lalu.”

HR Muslim.

    Keterangan : Bagi yang melaksanakan ibadah haji, puasa pada hari itu tidak disunnahkan.

Hari Arafah terjadi pada tanggal 9 dzulhijjah, menurut hisab adalah hari minggu tanggal 7 desember penanggalan masehi

Puasa Sunnah utk Wanita

Muhammad Rasulullah bersabda :

“Janganlah seorang wanita berpuasa pada suatu hari, ketika sang suami berada disisinya, melainkan dengan izinnya.

 Kecuali pada bulan Ramadhan.” HR Muttafakun ‘Alaih

Salah satu Keutamaan BERPUASA

Abu Hurairah ra. mengungkapkan, bahwa Muhammad rasulullah bersabda, “Tiga golongan yang permohonannya tidak akan ditolak,

yaitu orang yang sedang berpuasa sampai ia berbuka, seorang imam yang adil, dan seorang yang sedang teraniaya. Permohonan

ketiga golongan itu diangkat oleh Allah sampai ke awan dan dibukakan pintu-pintu langit untuk dirinya. Lalu Tuhan Yang Maha

Perkasa dan Maha Tinggi berfirman, “Demi kejayaanKu, pasti Aku akan menolongmu, walaupun beberapa saat kemudian.”

HR Ahmad & Tirmizi

Demikian sekilas wacana yg kami sampaikan sebalum menghadapi Idul Adha Senin depan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hukum Memotong Rambut Atau Kuku Pada Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah Bagi Orang Yang Akan Berkurban

HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya? Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban? Jawaban: Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda. “Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim] Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya. Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196] Walahu ‘alam www.almanhaj.or.id [Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan beliau tanda tangani] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Disiplin Sholat Lima Waktu

oleh Ihsan Tandjung Selasa, 14 Okt 2008 22:42  Di masa Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam tidak ada orang yang sengaja tidak sholat berjamaah di masjid selain orang munafiq yang tidak diragukan kemunafiqannya Di antara ciri menonjol muttaqin (orang-orang bertaqwa) ialah rajin menegakkan sholat sebagaimana diperintahkan Allah ta’aala dan dicontohkan Nabi shollallahu ’alaih wa sallam.ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ“Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS AlBaqarah ayat 2-3)Muttaqin menyadari bahwa sholat merupakan bukti keimanan yang sangat signifikan. Dan mereka sangat menyadari betapa besar akibatnya bila seseorang dengan sengaja meninggalkan sholat wajib lima waktu tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Nabi shollallahu ’alaih wa sallam menggambarkan orang yang meninggalkan sholat sebagai terlibat dalam kekufuran bahkan kemusyrikan!سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِAku mendengar Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: “Sesungguhnya antara seorang lelaki dan kemusyrikan serta kekufuran ialah meninggalkan sholat.” (HR Muslim 116)Malah dalam hadits lainnya Nabi shollallahu ’alaih wa sallam berlepas diri dari orang yang dengan sengaja melalaikan kewajiban sholat. Sehingga beliau mengatakan bahwa tindakan tersebut akan menghilangkan jaminan Allah ta’aala dan RasulNya atas orang itu pada hari berbangkit kelak.عَنْ أُمِّ أَيْمَنَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتْرُكْ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَإِنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِDari Ummu Aiman radhiyallahu ’anha bahwa sesungguhnya Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: “Jangan kamu tinggalkan sholat dengan sengaja. Karena sesungguhnya barangsiapa meninggalkan sholat dengan sengaja maka sungguh lepaslah darinya perlindungan Allah ta’aala dan RasulNYa.”(HR Ahmad 26098)Dan perlu diketahui bahwa urusan paling awal yang akan Allah ta’aala periksa atas hamba-hambaNya pada hari pengadilan ialah sholatnya. Barangsiapa yang sholatnya dikerjakan dengan baik maka beruntunglah dia, dan sebaliknya barangsiapa yang sholatnya dinilai kurang, maka kekurangannya hanya bisa ditutup bila hamba tersebut punya simpanan sholat sunnah.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَلَاتُهُ فَإِنْ وُجِدَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتُقِصَ مِنْهَا شَيْءٌ قَالَ انْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ يُكَمِّلُ لَهُ مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَةٍ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ سَائِرُ الْأَعْمَالِ تَجْرِي عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ“Sesungguhnya hal pertama yang diperhitungkan dari seorang hamba Allah ta’aala pada hari kiamat ialah sholatnya. Jika didapati ia sempurna maka ia dicatat sebagai sempurna. Jika didapati terdapat kekurangan, maka dikatakan ”Coba lihat adakah ia memiliki sholat sunnah yang dapat melengkapi sholat wajibnya?” Kemudian segenap amal perbuatannya yang lain diproses sebagaimana sholatnya. (HR AnNasai)Saudaraku, tegakkanlah sholat wajib lima waktu dengan disiplin. Sebab Nabi shollallahu ’alaih wa sallam mengatakan bahwa sholat wajib akan menghapuskan segenap kesalahan seorang muslim laksana daun yang berguguran dari sebatang pohon.فَقَالَ:”إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا تَوَضَّأَ، فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ صَلَّى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ تَحَاتَّتْ خَطَايَاهُ، كَمَا تَحَاتَّ هَذَا الْوَرَقُ”، ثُمَّ تَلا هَذِهِ الآيَةَ: {أَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ} [هود: 114] .“Seorang muslim bila berwudhu dan ia baguskan wudhunya kemudian ia sholat lima waktu, maka berguguranlah kesalahannya seperti bergugurannya daun ini.” Kemudian beliau membaca ayat sbb: “Tegakkanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”. (HR Thabrani 6028)Saudaraku, usahakanlah sedapat mungkin untuk selalu menegakkan sholat wajib lima waktu berjamaah di masjid, khususnya bagi kaum pria muslim. Sebab ahli fiqih dari kalangan para sahabat, yaitu Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu mengatakan bahwa orang yang sholatnya dikerjakan di rumah –bukan di masjid- berpotensi untuk menjadi sesat dari jalan Allah ta’aala.عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْIbn Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata: “Barangsiapa ingin bertemu Allah ta’aala esok hari sebagai seorang muslim, maka ia harus menjaga benar-benar sholat pada waktunya ketika terdengar suara adzan. Maka sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aala telah mensyari’atkan (mengajarkan) kepada Nabi shollallahu ’alaih wa sallam beberapa SUNANUL-HUDA (perilaku berdasarkan hidayah/petunjuk) dan menjaga sholat itu termasuk dari SUNANUL-HUDA. Andaikan kamu sholat di rumah sebagaimana kebiasaan orang yang tidak suka berjama’ah berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam. Dan bila kamu meninggalkan sunnah Nabimu Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam pasti kamu tersesat.” (HR Muslim 1046).Bahkan dalam hadits yang sama, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu mengatakan bahwa pada masa Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam masih hidup tidak ada orang yang sengaja tidak sholat berjamaah di masjid kecuali orang munafiq yang tidak diragukan kemunafiqannya. Na’udzubillahi min dzaalika..!وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِDan sungguh dahulu pada masa Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam tiada seorang tertinggal dari sholat berjama’ah kecuali orang-orang munafiq yang terang kemunafiqannya.” (HR Muslim 1046).  

Berbaiat dengan Imam Mahdi

oleh Ihsan Tandjung Kamis, 21 Agu 2008 06:34

Muslim yang selama ini sibuk mengutamakan ridho manusia daripada ridho Allah ta’aala dapat dipastikan tidak akan bersegera ber-baiat dengan Al-Mahdi Sebagai bagian dari ummat Islam yang ditaqdirkan Allah ta’aala hidup di babak keempat perjalanan sejarah ummat ini, maka kita harus bersiap siaga mengantisipasi kemunculan Imam Mahdi. Babak keempat merupakan babak mulkan jabriyyan (para penguasa yang memaksakan kehendak). Inilah babak di mana ummat Islam mengalami giliran kekalahan sedangkan kaum kuffar mendapat giliran memimpin dunia. Allah ta’aala izinkan mereka untuk membangun suatu peradaban penuh fitnah. Peradaban kafir ini akan mencapai puncaknya tatkala fitnah paling dahsyat sepanjang zaman telah hadir, yaitu fitnah Dajjal. Bahkan Godless Civilization ini bakal menobatkan Dajjal sebagai pemimpin dunia ketika ia muncul.Jadi, bila ummat Islam merasakan begitu banyak kezaliman yang berlangsung di dunia dewasa ini bukanlah perkara yang aneh. Sebab memang keadaan ini telah di-nubuwwah-kan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam lima belas abad yang lalu. Inilah babak di mana kezaliman merajalela. Inilah babak di mana fitnah demi fitnah bermunculan hingga datangnya puncak fitnah, yaitu Dajjal. Sebab semua fitnah yang berlaku di dunia merupakan pengantar menuju puncak fitnah, yaitu Dajjal.
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ
ذُكِرَ الدَّجَّالُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَأَنَا لَفِتْنَةُ بَعْضِكُمْ أَخْوَفُ عِنْدِي مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ وَلَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِمَّا قَبْلَهَا إِلَّا نَجَا مِنْهَا وَمَا صُنِعَتْ فِتْنَةٌ مُنْذُ كَانَتْ الدُّنْيَا صَغِيرَةٌ وَلَا كَبِيرَةٌ إِلَّا لِفِتْنَةِ الدَّجَّالِ
Suatu ketika ihwal Dajjal disebutkan di hadapan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam kemudian beliau bersabda:”Sungguh fitnah yang terjadi di antara kalian lebih aku takuti dari fitnah Dajjal, dan tiada seseorang yang dapat selamat dari fitnah sebelum fitnah Dajjal melainkan akan selamat pula darinya (Dajjal), dan tiada fitnah yang dibuat sejak adanya dunia ini –baik kecil ataupun besar- kecuali untuk fitnah Dajjal.” (HR Ahmad 22215)قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَهْبَطَ اللَّهُ إِلَى الأَرْضِ
مُنْذُ خَلَقَ آدَمَ إِلَى أَنْ تَقُومَ السَّاعَةُ فِتْنَةً أَعْظَمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ
“Allah tidak menurunkan ke muka bumi -sejak penciptaan Adam as hingga hari Kiamat- fitnah yang lebih dahsyat dari fitnah Dajjal.” (HR Thabrani 1672)Mengingat bahwa babak mulkan jabriyyan merupakan babak paling kelam dalam sejarah ummat Islam, maka niscaya keluarnya Dajjal akan terjadi pada babak ini. Para pendukung peradaban kafir sampai berani mensosialisasikan isyarat kemunculan calon pemimpin mereka di dalam lembar uang kertas mereka..! Coba perhatikan simbol The Great Seal yang ada dalam lembaran uang kertas satu dollar Amerika Serikat.Di dalamnya terdapat gambar piramida yang tidak sempurna di mana pucuknya raib laksana nasi tumpeng yang terpotong bagian atasnya. Piramida tersebut merepresentasikan struktur dan sistem dunia dewasa ini. Dunia diarahkan menjadi bak satu struktur dengan sistem piramida. Namun sistem itu belum memiliki pimpinan. Di bawah piramida tertulis Novus Ordo Seclorum, bahasa Latin yang berarti ”New World Order”. Mereka bermaksud membangun sebuah kehidupan berupa satu “Tatanan Dunia Baru”. Inilah yang dikatakan oleh Ahmad Thompson sebagai Sistem Dajjal. Suatu peradaban yang nilai-nilainya secara diameteral bertentangan dengan nilai-nilai Kenabian. Suatu dunia di mana segenap lini kehidupan berjalan dan tunduk kepada nilai-nilai Dajjal.Di atas piramida tertulis Annuit Coeptis yang berarti “Usaha/persembahan kita direstui si Mata Tunggal”. Mereka sangat yakin bahwa semua upaya mewujudkan Tatanan Dunia Baru mendatangkan keridhaan si Mata Tunggal. Pimpinan piramida digambarkan berupa sebuah ”mata tunggal” dalam segitiga yang diletakkan berjarak sedikit di atas pucuk piramida tersebut, seolah menyatakan bahwa pimpinan belum ada tapi sudah jelas bakal segera datang. Bagi ummat Islam isyarat mata tunggal tidak lain berarti Dajjal.وَأَنَّ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مَكْتُوبٌكَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Dan sesungguhnya Dajjal itu bermata satu; sebelah matanya tidak nampak. Di antara kedua matanya tertulis “kafir”yang terbaca oleh setiap mu’min yang mengerti baca-tulis ataupun tidak.” (HR Ahmad 26298)Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam menjelaskan bahwa syarat untuk sanggup mendeteksi kebatilan Dajjal dan sistemnya bukanlah intelektual atau tidaknya seseorang, melainkan murni atau tidaknya iman di dada. Sistem penuh kezaliman ini akan diizinkan Allah ta’aala berlaku beberapa saat untuk selanjutnya dihancurkan dan digantikan dengan sistem yang Allah ta’aala ridhai di babak kelima, yaitu babak khilafatun ’ala minhaj An-Nubuwwah.Allah ta’aala tidak akan membiarkan dunia kiamat sebelum kebatilan mengalami kekalahan dan kehancuran serta kebenaran Al-Islam tegak dan dirasakan keadilannya di seantero dunia. Inilah peranan yang akan dimainkan oleh Imam Mahdi beserta kaum muslimin yang berbaiat menjadi pasukannya.
لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ
رجل مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمُ أَبِي
يَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا
“Andaikan dunia tinggal sehari sungguh Allah ta’aala akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku. Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penganiayaan.” (HR Abu Dawud 9435)Bila Al-Mahdi telah muncul setiap muslim diwajibkan untuk segera ber-baiat kepadanya. Bagaimanapun situasinya, setiap muslim mesti berusaha untuk memastikan dirinya bergabung ke dalam pasukan yang dipimpin oleh Imam Mahdi. Di bawah komando beliaulah ummat Islam akan diajak bersama meninggalkan babak keempat penuh kezaliman ini menuju tegaknya babak kelima penuh keadilan kelak. InsyaAllah.
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَبَايِعُوهُ وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الثَّلْجِ فَإِنَّهُ خَلِيفَةُ اللَّهِ الْمَهْدِيُّ“Ketika kalian melihatnya maka ber-bai’at-lah dengannya walaupun harus merangkak-rangkak di atas salju karena sesungguhnya dia adalah Khalifatullah Al-Mahdi.” (HR Ibnu Majah 4074)Mengapa Rasulullah Muhammad shollallahu ’alaihi wa sallam mengatakan “walaupun harus merangkak-rangkak di atas salju”? Sebab pada masa itu keadaannya sangat sulit. Bila kondisi dunia masih seperti dewasa ini boleh jadi berbagai media-massa justru menjuluki Imam Mahdi sebagai pimpinan teroris sebagaimana media kuffar dewasa ini menjuluki Usamah bin Laden sebagai the number one terrorist in the world.Siapapun yang berfikir untuk ber-baiat dengan Imam Mahdi pastilah berada dalam ancaman dituduh sebagai teroris pula. Hanya muslim-mu’min yang selalu mengharapkan ridho Allah ta’aala semata akan bersegera bergabung dengan Imam Mahdi. Sedangkan muslim yang selama ini sibuk mendahulukan ridho manusia daripada ridho Allah ta’aala dapat dipastikan tidak akan bersegera ber-baiat dengannya. Bahkan sangat mungkin mereka malah akan berfihak kepada barisan yang memerangi Al-Mahdi dan kaum muslimin yang dipimpinnya. Wa na’udzu billahi min dzaalika.- 

Apakah Sujud Tilawah Itu?

Pengetahuan tentang sujud TILAWAH kami sampaikan agar sahabat2 kita tidak heran kalau sehabis dibacakan salah satu surat, ada bebera orang langsung BERSUJUD

Assalamualaikum pak ustadAda pengalaman waktu sholat berjamaah waktu membaca surat tiba tiba imam melakukan sujud kemudian berdiri dan meneruskan membaca surat lagi, seakan akan jumlah rekaatnya bertambah. Saya tanyakan pada ma’mum lainnya katanya itu sujud tilawah. mohon dijelaskan:1. Apa yang dimaksud sujud tilawah2. Waktu membaca surat apa kita melakukan sujud tilawah3. Hukum sujud tilawahSekian terima kasihWassalamKhairul Hidayat
kha_rel

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena kita melakukan tilawah. Yang dimaksud dengan tilawah adalah membaca Al-Quran.Di dalam Al-Quran Al-Kariem ada beberapa ayat yang disebut dengan ayat sajdah. Setiap kali membaca ayat itu, kita disunnahkan untuk melakukan sujud. Dan nama sujud itu adalah sujud tilawah.Yang menarik, sujud ini bisa saja dilakukan saat kita sedang shalat dan kebetulan membaca ayat-ayat sujud tilawah. Namun bisa juga dilakukan di luar shalat, yaitu saat membaca Al-Quran dan membaca ayat-ayat tersebut.Dasar Masyru’iyah Sujud TilawahAda beberapa dalil yang bisa dijadikan sebagai landasan dasar sujud tilawah. Antara lain ayat berikut ini:إِنَّ الَّذِينَ أُوتُواْ الْعِلْمَ مِن قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًاوَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِن كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً وَيَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًSesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata, “Maha Suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.(QS. Al-Isra’: 107-109)Selain itu juga ada dalil lainnya, yaitu sabda Rasulullah SAW;إذا قرأ ابن آدم السجدة فسجد اعتزل الشيطان يبكي يقول: يا ويالي - وفي رواية - يا ويلاه - أمر ابن آدم بالسجود فسجد فله الجنة وأمرت بالسجود فأبيت فلي النارDari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang anak Adam membaca ayat sajdah kemudian dia bersujud, setan kecewa dan menangis seraya berkata, “Aduh, anak Adam diperintahkan sujud lalu dia sujud maka dia mendapat surga, sedangkan aku diperintahkan sujud namun aku membangkang, maka aku mendapat neraka.”(HR Muslim)كان رسول الله ص يقرأ علينا السورة فيها السجدة فيسجد و نسجدDari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW membacakan kami suatu surat, kemudian beliau bersujud dan kami pun bersujud (HR Bukhari dan Muslim)Hukum Mengerjakan Sujud TilawahBerdasarkan dari dalil-dalil di atas dan banyak lagi dalil lainnya, para ulama umumnya mengatakan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah. Namun kalau kita perdalam lagi, sebenarnya ada sedikit variasi hukum yang mereka kemukakan.1. Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-HanabilahMereka sepakat mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah. Dalam pandangan mereka, sujud tilawah ini tidak menjadi wajib, karena Rasulullah SAW pernah juga tidak melakukan sujud tatkala membaca atau dibacakan ayat sajdah, yaitu sebagaimana disebutkan di dalam riwayat berikut ini:Dari Zaid bin Tsabit berkata, “Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud. (HR Bukhari dan Muslim)2. Pendapat mahzab Al-HanafiyahCukup menarik kalau kita pelajari mazhab ini khususnya dalam hal sujud tilawah. Sebab mereka lah satu-satunya mazhab yang mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu wajib. Keterangan seperti itu bisa kita telusuri di dalam kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 382.Untuk itu di antara dalil yang mereka gunakan adalah sabda Nabi Muhammad SAW:Sujud itu wajib bagi mereka yang mendengarnya (ayat sajdah)Namun hadits ini menurut Az-Zayla’i adalah hadits yang gharib, sebagaimana kita baca dalam kitab Nashburrayah jilid 2 halaman 178.Namun para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentu saja tidak hanya bergantung pada satu hadits ini saja. Ternyata mereka juga menggunakan hadits tentang syetan yang menangis melihat anak Adam bersujud. Di atas tadi kami sudah tuliskan haditsnya.3. Pendapat mazhab Al-MalikiyahKalau kita baca dalam kitab Jawahirul Iklil jidil 1 halaman 71, kita akan dapati ternyata para ulama di dalam mazhab ini agak kurang kompak. Sebagain bilang bahwa sujud tilawah itu hukumnya sunnah yang bukan muakkadah. Sebagian lainnya mengatakan hukumnya fadhilah (keutamaan).Yang bilang hukumnya sunnah ghairu muakkadah adalah Ibnu ‘Athaillah dan Al-Fakihani Sedangkan yang mengatakan hukumnya fadhilah adalah Al-Baji dan Ibnu Katib.ِAyat-ayat SajdahAda 15 ayat yang telah disepakati para ulama sebagai ayat sajdah. Lengkapnya ayt-ayat itu adalah sebagai berikut:فعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رضي الله عنه - (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَأَهُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَجْدَةً فِي الْقُرْآنِ ، مِنْهَا ثَلَاثٌ فِي الْمُفَصَّلِ وَفِي سُورَةِ الْحَجِّ سَجْدَتَانِ ) (حديث حسن – أخرجه الترمذي في سننه ، وأبو داود في سننه ، وابن ماجة في سننه ، والإمام مالك في الموطأ ) ، وهي:1. Surat Al-A’raf:206

إن الذين عند ربك لا يستكبرون عن عبادته ويسبحونه وله يسجدونSesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya lah mereka bersujud
2. Surat Ar-Ra’d: 15

ولله يسجد من في السماوات والأرض طوعاً وكرها وظلالهم بالغدو والآصالHanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri atau pun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari

3. Surat An-Nahl: 49

ولله يسجد ما في السماوات وما في الأرض من دابة والملائكة وهم لا يستكبرونDan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri

4. Surat Al-Isra’: 107

قل آمنوا به أو لا تؤمنوا إن الذين أوتوا العلم من قبله إذا يتلى عليهم يخرون للأذقان سجداًKatakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud

5. Surat Maryam: 58

إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياًApabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis6. Surat Al-Hajj: 18

ألم تر أن الله يسجد له من في السماوات ومن في الأرض والشمس والقمر والنجوم والجبال والشجر والدواب وكثير حق عليه العذاب ، ومن يهن الله فما له من مكرم ، إن الله يفعل ما يشاءApakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon- pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki

7. Surat Al-Hajj: 77

يأيّهَا الذين آمنوا اركعوا واسجدوا واعبدوا ربكم وافعلوا الخير لعلكم تفلحونHai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan8. Surat Al-Furqan: 60

وإذا قيل لهم اسجدوا للرحمن قالوا وما الرحمن أنسجد لما تأمرنا ، وزادهم نفوراDan apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada Yang Maha Penyayang”, mereka menjawab: “Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami (bersujud kepada-Nya)?”, dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman)9. Surat An-Naml: 25

إلا يسجدوا لله الذي يخرج الخبء في السماوات والأرض ويعلم ما تخفون وما تعلنونagar mereka tidak menyembah Allah Yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan

10. Surat As-Sajdah: 15

إنما يؤمن بآياتنا الذين إذا ذكروا بها خرُّوا سجداً وسبحوا يحمد ربهم وهم لا يستكبرونSesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri

11. Surat Shaad: 24

وظنَّ داود أنما فتناه ، فاستغفر ربه وخرَّ راكعاً وأنابDan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat12. Surat Fushshilat: 37

ومن آياته الليل والنهار والشمس والقمر لا تسجدوا للشمس ولا للقمر واسجدوا لله الذي خلقهن إن كنتم إياه تعبدونDan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah

13. Surat An-Najm: 62

فاسجدوا لله واعبدواMaka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)

14. Surat Al-Insyiqaq: 21

وإذا قُرئ عليهم القرآن لا يسجدونDan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud15. Surat Al-’Alq: 19

واسجد واقتربsekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)Tata Cara Sujud TilawahSujud tilawah dilakukan hanya sekali saja, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Di dalam shalat, begitu selesai membaca ayat sajdah, kita disunnahkan untuk langsung sujud, tanpa ruku’ atau i’tidal. Sujudnya hanya sekali dan langsung berdiri kembali untuk meneruskan bacaan yang tadi sempat terjeda untuk sujud.Sujud tilawah di dalam atau di luar shalat dilakukan di tengah dua takbir. Maksudnya, sujud itu dimulai dengan takbir lalu sujud lalu bangun dari sujud dengan takbir juga.Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhAhmad Sarwat, Lc 

Hukum Menjama` Shalat di Kantor dan Ketiduran

Sebagian imam berpendapat membolehkan menjama` shalat saat mukim

(tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan

Apabila di tempat kerja tidak ada tempat yang bersih/suci untuk shalat apakah boleh shalatnya dijama meskipun menjadi kebiasaan rutin?Apabila kita pergi ke luar daerah tempat kita tinggal meskipun dekat tapi kita belum pernah ke tempat itu apakah disebut safar dan bagaimana shalatnya?Apabila karena lupa atau ketiduran sehingga tidak melaksanakan shalat, apakah shalat bisa dijama?Muhammad Al-fatih
fatih

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh, Menjama’ shalat itu pada hakikatnya meninggalkan shalat atau tidak mengerjakan shalat pada waktunya. Padahal shalat itu wajib dilkerjakan pada waktunya. Kalau sampai seseorang mengubah waktu shalat, harus ada dalil yang sangat kuat yang membolehkan hal itu.Dan dalam pandangan syariat, pengubahan waktu shalat secara sengaja hingga dikerjakan bukan di dalam waktunya hanya bisa dilakukan dalam bentuk shalat jama’. Namun shalat jama’ itu tidak boleh begitu saja dilakukan kecuali oleh sebab yang juga dilandasi dengan dalil yang syar’i.Hal-hal yang membolehkan jama’ shalat itu sangat terbatas sekali, di antaranya adalah1. Safar (perjalanan) yang Panjang dan Memenuhi Jarak MinimalSafar (perjalanan) bisa membolehkan shalat jama’, namun hanya yang panjang dan memenuhi jarak minimal, yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal. Perjalanan itu harus perjalanan ke luar dari kota tempat tinggalnya dengan niat sengaja untuk mengadakan perjalanan. Juga bukan perjalanan maksiat.2. SakitSelain itu yang membolehkan seseorang menjama’ adalah karena sakit. Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan jama` karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah. Sedangkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang membolehkan jama` shalat. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khattabi menceritakan dari Al-Quffal dan Asysyasyi al-kabir dari kalangan Asy-Syafi`iyyah.3. HajiPara jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah dengan dalil hadits berikut ini:Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR Bukhari 1674).4. HujanDari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata, ”Barangkali pada malam turun hujan?” Jabir berkata, ”Mungkin”. (HR Bukhari 543 dan Muslim 705).Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata, ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka.” (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih).Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama’  qashar.Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).5. Keperluan Darurat yang MendesakBila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas. Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah SWT berfirman:“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Dari Ibnu Abbas ra, “beliau SAW tidak ingin memberatkan ummatnya.”Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW pernah menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).Sedangkan Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi`iyyah dalam Syarah An-Nawawi jilid 5 219 menyebutkan, ”Sebagian imam berpendapat membolehkan menjama` shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan.”Meninggalkan Shalat karena KetiduranSedangkan bila ketiduran dan tidak sempat shalat, harus langsung dikerjakan begitu terbangun. Namun istilah yang digunakan bukan menjama’ shalat. Sebab yang namanya menjama’ shalat itu terbatas pada shalat Zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan ‘Isya saja. Tidak ada istilah jama’ dalam shalat Shubuh. Yang ada hanyalah segera mengerjakan begitu terbangun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إلَّا ذَلِكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.” (HR Muttafaq alaihi)Oleh karena itu, orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan sholat shubuh tersebut pada saat ia tersadar atau terbangun dari tidurnya (tentunya setelah bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan sholat.Karena pelarangan sholat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi sholat-sholat sunnah muthlak yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi sholat yang memiliki sebab seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan melaksanakan sholat tersebut pada waktu-waktu terlarang. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan sholat tersebut (shalat shubuh).” (HR Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608)Wallahu a’lam bish-shawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuhAhmad Sarwat, Lc.

HUKUM MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?”

Jawaban.
Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
“Artinya : Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras”.Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu ‘Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal “Kunnaa” (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.Berkata Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para shabahat bacaan ayat Al-Qur’an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini.Imam Asy-Syafi’i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan (mengeraskan suara) do’a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari’at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi.Walaupun hadits : “Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)”. Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya ’shahih’.

Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy’ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami.

Maka berkata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo’a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri”.Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, orang yang ‘masbuq’ dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.“Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu’minin (yang sedang bermunajat)”.[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani.Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At- Tauhid]

Membaca Al-Qur’an Latinnya Saja

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.Pak Ustad, bolehkan kita membaca Al-Qur’an huruf latinnya saja dan apakah hukumnya.Bukankah ALLAH bersifat AR-RAHMAN DAN AR-RAHHIM dan ALLAH itu milik semua umat di seluruh dunia.Terimakasih, mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan.Herrytyo

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Al-Quran adalah bacaan yang merupakan mukjizat, turun dalam bahasa arab yang jelas, kepada manusia yang paling fasih, yaitu Muhammad SAW. Beliau pernah menyatakan bahwa dirinya adalah orang arab yang paling fasih. Ana afshahul arab.Membaca Al-Quran Latinya SajaTidak ada orang yang membaca Al-Quran dengan huruf latin kecuali dia buta aksara arab. Sebenarnya bagi kami, cara itu tidak dapat dierima. Bahkan cenderung malah menyesatkan.Sebab karakter huruf arab sangat jauh berbeda dengan huruf latin. Malah kalau boleh dibilang, semua huruf arab itu tidak ada padanannya dalam huruf latin.Tidak ada orang yang bisa menyebutkan huruf “syin” seperti dalam kata “Syajarah”, kecuali dia belajar dulu membunyikannya di depan seorang yang ahli membaca Al-Quran. Sebab huruf ’syin’ itu punya karakter, sifat dan cara membunyikan yang spesifik, unik dan tidak ada padananya dalam bahasa lain.Demikian juga tidak ada orang yang bisa menyebutkan huruf ‘ain seperti dalam kata ‘ibadah. Huruf ‘ain itu tidak bisa diwakili oleh koma, atau apostrop atau apapun. Karena huruf ‘ain itu punya karakter, sifat dan cara melafazkan yang teramat unik. Hanya orang yang belajar Al-Quran dengan talaqqi saja yang bisa melafazkan dengan benar.Karena itulah, Al-Quran tidak pernah diajarkan lewat tulisan dan huruf. Al-Quran diajarkan lewat oral sistem. Secara keren orang sering bilang lewat perantaraan native speaker.Sebaiknya anda berhenti dari membaca Al-Quran dengan mengeja huruf latinnya. Itu salah dan merusak bacaan. Bukan dapat pahala malah dapat dosa.Yang harus anda lakukan sekarang adalah datangi guru qiraah Al-Quran. Belajarlah membaca Al-Quran dengan makharijul huruf yang benar, dan pastikan sifat-sifat huruf itu benar anda pahami. Berikan hak kepada masing-masing huruf itu sesuai dengan porsinya.Dan ingat, jangan sekali-kali berpikir bahwa anda akan bisa membaca Al-Quran dengan cara otodidak. Al-Quran harus dipelajari lewat talaqqi, lewat seorang guru yang merupakan seorang qari‘.Membaca TerjemahanAnda boleh saja membaca terjemahan Al-Quran, kalau memang anda tidak mampu mengeja tulisan arab, atau kalau anda tidak paham bahasa Arab.Memang terjemahan itu dibuat untuk membantu orang-orang yang buta bahasa Arab, untuk mengetahui sedikit sekali tentang isi kandungan yang terdapat dalam suatu ayat.Kok sedikit sekali?Ya, terjemahan itu adalah informasi yang bersifat darurat, sekedar untuk mengatasi masalah dari pada tidak paham sama sekali.Tetapi jangan sekali-kali berpikir bahwa terjemahan itu adalah Al-Quran itu sendiri. Tidak, terjemahan itu sama sekali bukan Al-Quran. Terjemahan adalah sekedar interpretasi para penerjemah tentang apa yang mereka pahami dari ayat Quran.Dan secara hukum, terjemahan itu bukanlah ayat Al-Quran. Sehingga kalau dibaca tidak mendatangkan pahala. Terjemahan itu juga buka mukjizat yang turun kepada Rasulullah SAW. Terjemahan itu sama sekali tidak mengandung kekuatan bahasa, balaghah, dan juga hukum syariah.Terjemahan Al-Quran tidak lain hanyalah sandi atau morse yang digunakan dalam keadaan darurat saja. Informasi yang terkandung di dalam terjemahan tentu sangat terbatas dan fungsinya sangat minim.Berbeda dengan teks asli Al-Quran dalam bahasa Arab. Teks itu sendiri adalah mukjizat, karena asalnya dari lauhil mahfuz di langit sana. Turun secara berangsur-angsur selama 23 tahun dengan tidak berarturan awal dan akhirnya.Dibawa oleh malaikat yang palig mulia, yaitu Jibril alaihissalam. Disampaikan kepada nabi yang paling mulia, yaitu Muhammad SAW. Dan ditalqinkan kepada para shahabat beliau yang umumnya juga langsung menghafalnya. Dan diriwayatkan secara mutawatir dari generasi ke generasi hingga sampai ke generasi kita. Dihafal oleh orang berjuta di luar kepala.Yang dibawa itu bukan teks yang terdiri dari huruf-huruf, melainkna suaranya. Kira-kira seperti file mp3, bukan doc atau txt.Jangankan membacanya, mendengarkan lantunan ayat Quran aslinya itu saja sudah memberikan pahala. Bahkan saat mendengarkan, kita wajib memperhatikan, tidak boleh berisik atau ngobrol sendiri. Kalau kita bunyikan dengan mulut kita, maka tiap hurufnya akan diganjar dengan satu kebajikan yang lalu dilipat-gandakan menjadi sepuluh kali lipatnya.Sehingga begitu kita mengucapkan lafadz alif laam miim, kita sudah mendapat pahala 30 kali. Dan itulah Al-Quran dalam bahasa aslinya.Paham atau tidak paham, Al-Quran itu bacaan mukjizat. Apalagi kalau dibaca dan paham, maka tentunya keutamaannya akan berkali lipat.Alangkah menyedihkan kalau kita menyaksikan ada orang mengaku muslim, lahir dari keluarga muslim, KTP-ya tertulis beragama Islam, tetapi lidahnya kelu tidak bisa mengucapkan ayat-ayat Al-Quran. Ini merupakan malapetaka terbesar dalam sejarah. Mengaku muslim tapi tidak bisa membaca Al-Quran.Lalu berlari kepada terjemahan dengan alasan bahwa berpegang kepada Al-Quran itu kan yang penting paham, bukan bagaimana membaca. La haula wala quwwata illa billah.Dosa apa yang menimpa umat ini sampai bisa lahir generasi yang anti dengan Al-Quran seperti ini? Dosa apa yang dilakukan oleh orang tua kita sampai punya anak yang sampai tua pun tidak mau belajar membaca Al-Quran?Sebegitu jahatkah Al-Quran sehingga sejak kecil sampai kakek-kakek, kita masih membencinya dan tidak punya waktu untuk belajar membacanya?Apa dosa Al-Quran kepada kita sehingga kita sebegitu tega menjauhinya, anti pati untuk bisa melafazkannya, tidak punya keinginan untuk menghafalnya?Bukankah nanti di alam barzakh yang dingin dan gelap serta penuh siksa itu, justru Al-Quran lah yang akan menjadi pemberi syafaat buat orang yang membacanya? Tentu yang membaca lafadznya dalam bahasa arab, bukan yang membaca terjemahannya.Allah Maha Rahman dan Maha RahimKami agak kurang paham apa yang anda maksud dengan pertanyaan: bukankah Allah Maha Rahman dan Maha Rahim?Jawabnya memang benar Allah Maha Rahman dan Maha Rahim. Lalu maksudnya apa?Apakah dengan pertanyaan itu anda ingin mengatakan bahwa kita tidak perlu belajar membaca Al-Quran, karena alasannya Allah itu Maha Rahman dan Maha Rahim?Kami juga kurang mengerti dengan ungkapan anda yang menyebutkan bahwa Allah itu milik umat manusia. Pernyataan itu agak keliru. Sebab Allah SWT itu tidak dimiliki. Sebaliknya, Allah adalah Tuhan Yang Maha Memiliki. Dia adalah Tuhan Yang memiliki semua manusia.Jadi semua manusia harus tunduk kepada Allah SWT. Bukan di balik, bukan Allah SWT yang harus ikut maunya si manusia yang merupakan ciptaan-Nya.Di sisi lain, belajar membaca dan melafadzkan Al-Quran itu sangat mudah. Sebab Allah SWT sendiri yang telah menyebutkan di dalam firman-Nya:Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Quraan untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran? (QS. Al-QAmar: 17)Jadi intinya, pelajarilah Al-Quran. Pelajari cara bacanya dalam cara membaca yang benar. Ejalah kata-katanya lewat tulisan arab. Pelajari juga maknanya lewat kitab-kitab tafsir yang muktabar.Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc 

Hukum Menjama` Shalat di Kantor dan Ketiduran

Sebagian imam berpendapat membolehkan menjama` shalat saat mukim

(tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan

 

Apabila di tempat kerja tidak ada tempat yang bersih/suci untuk shalat apakah boleh shalatnya dijama meskipun menjadi kebiasaan rutin?Apabila kita pergi ke luar daerah tempat kita tinggal meskipun dekat tapi kita belum pernah ke tempat itu apakah disebut safar dan bagaimana shalatnya?Apabila karena lupa atau ketiduran sehingga tidak melaksanakan shalat, apakah shalat bisa dijama?Muhammad Al-fatih
fatih

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh, Menjama’ shalat itu pada hakikatnya meninggalkan shalat atau tidak mengerjakan shalat pada waktunya. Padahal shalat itu wajib dilkerjakan pada waktunya. Kalau sampai seseorang mengubah waktu shalat, harus ada dalil yang sangat kuat yang membolehkan hal itu.Dan dalam pandangan syariat, pengubahan waktu shalat secara sengaja hingga dikerjakan bukan di dalam waktunya hanya bisa dilakukan dalam bentuk shalat jama’. Namun shalat jama’ itu tidak boleh begitu saja dilakukan kecuali oleh sebab yang juga dilandasi dengan dalil yang syar’i.Hal-hal yang membolehkan jama’ shalat itu sangat terbatas sekali, di antaranya adalah1. Safar (perjalanan) yang Panjang dan Memenuhi Jarak MinimalSafar (perjalanan) bisa membolehkan shalat jama’, namun hanya yang panjang dan memenuhi jarak minimal, yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal. Perjalanan itu harus perjalanan ke luar dari kota tempat tinggalnya dengan niat sengaja untuk mengadakan perjalanan. Juga bukan perjalanan maksiat.2. SakitSelain itu yang membolehkan seseorang menjama’ adalah karena sakit. Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan jama` karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah. Sedangkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang membolehkan jama` shalat. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khattabi menceritakan dari Al-Quffal dan Asysyasyi al-kabir dari kalangan Asy-Syafi`iyyah.3. HajiPara jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah dengan dalil hadits berikut ini:Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR Bukhari 1674).4. HujanDari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata, ”Barangkali pada malam turun hujan?” Jabir berkata, ”Mungkin”. (HR Bukhari 543 dan Muslim 705).Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata, ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka.” (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih).Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama’  qashar.Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).5. Keperluan Darurat yang MendesakBila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas. Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah SWT berfirman:“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Dari Ibnu Abbas ra, “beliau SAW tidak ingin memberatkan ummatnya.”Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW pernah menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).Sedangkan Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi`iyyah dalam Syarah An-Nawawi jilid 5 219 menyebutkan, ”Sebagian imam berpendapat membolehkan menjama` shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan.”Meninggalkan Shalat karena KetiduranSedangkan bila ketiduran dan tidak sempat shalat, harus langsung dikerjakan begitu terbangun. Namun istilah yang digunakan bukan menjama’ shalat. Sebab yang namanya menjama’ shalat itu terbatas pada shalat Zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan ‘Isya saja. Tidak ada istilah jama’ dalam shalat Shubuh. Yang ada hanyalah segera mengerjakan begitu terbangun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إلَّا ذَلِكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.” (HR Muttafaq alaihi)Oleh karena itu, orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan sholat shubuh tersebut pada saat ia tersadar atau terbangun dari tidurnya (tentunya setelah bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan sholat.Karena pelarangan sholat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi sholat-sholat sunnah muthlak yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi sholat yang memiliki sebab seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan melaksanakan sholat tersebut pada waktu-waktu terlarang. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan sholat tersebut (shalat shubuh).” (HR Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608)Wallahu a’lam bish-shawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuhAhmad Sarwat, Lc.